GANTARI.ID, MEDAN – Polrestabes Medan memastikan telah menahan JS alias Rakes, preman yang melakukan pengancaman terhadap wartawan saat berlangsungnya rekonstruksi tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Medan. Kepastian itu dikatakan langsung Kombe Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, kemarin.
Atas aksi gerak cepat Polrestabes Medan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumut, Surya Putra Sianipar. “Kita acungi jempol buat Kapolrestabes Medan Kombe Pol Valentino Alfa Tatareda dan jajarannya yang dengan sigap meringkus dan menetapkan preman pengancam wartawan. Aksi cepat ini sebagaimana sesuai motto Polri ‘Presisi’ yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” urai Surya Putra Sianipar kepada BN, Minggu (5/3).
Apalagi, kata dia, salah satu termaktup dalam ‘Presisi’ itu ada transpaansi berkeadilan. Artinya, lanjut Surya, bahwa Polrestabes Medan telah memperlihatkan bukti kinerjanya yang secara cepat menangkap pelaku Rakes. Tak cuma itu, peningkatan profesionalitas kepolisian telah terlihat khususnya di sejajaran Polrestabes Medan.
“Jangan mentang-mentang ngaku preman dia (pelaku-red) bisa ngomong seenaknya saja melakukan pengancaman. Wartawan itu kerja dilindungi undang- undang dan tidak ada kata perintangan dalam peliputan. Dengan adanya kasus penangkapan preman yang mengancam wartawan bisa memberi rasa nyaman, tak cuma bagi jurnalis di lapangan tapi juga warga Medan,” tuturnya lagi.
Dia pun menambahkan, seperti berita viral saat rekonstruksi oknum anggota dewan, pelaku terlihat arogan. Seolah menghalangi kinerja wartawan yang notabeen telah dibekali kartu identitas dalam peliputan. Dan ini, kata dia, jadi pelajaran, bagaimana polisi langsung memberikan respon usai pengaduan dilayangkan.
“Saya berharap semoga tidak ada lagi preman yang nekat mengancam wartawan dalam melakukan pekerjaannya di lapangan. Sehingga kerja wartawan bisa ‘bebas’ dan leluasa dalam kinerjanya,” tandas Surya mengakhiri.
Seperti diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pelaku Rakes dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena merasa tersinggung
“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan,” ucapnya.
Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata- kata dan juga ada mendorong wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa orang wartawan sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara. (bn/in)