Polsek Raya Kahean Resor Simalungun Berhasil Mengamankan Pemilik Shabu-Shabu di Nagori Bah Bulian

TRANSBERITA.ID, SIMALUNGUN – Personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Tersangka yang diamankan berinisial “YR(26)”, seorang pria dewasa yang ditangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kamis(10/8/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan bahwa, “Penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB di Divisi 01 Blok 05111020 Jalan Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas “YR(26)”, yang sering membawa shabu-shabu di sekitar daerah tersebut, “terang AKP Jaresman.

Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., beserta personil Polsek Raya Kahean yang berpakaian preman melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian. Pada pukul 12.00 WIB, mereka berhasil melihat dan mengamankan “YR(26)” yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sebuah bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi shabu-shabu, yang disembunyikan di kantong sebelah kanan celana “YR(26)”.

“YR(26)” yang merupakan warga Dusun II Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun mengaku bahwa ia baru saja membeli barang tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi shabu-shabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan “YR(26)” ini merupakan hasil dari kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap “YR(26)” dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, “tandas Jaresman.(joe)

*#Humas_Polres_Simalungun*

Konfirmasi Pers :
Kapolsek Raya Kahean
+62 812-8885-1971

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *