GANTARI.ID, SIMALUNGUN – Salah satu PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditi yang di usahakan berupa Kelapa Sawit, Karet, Tebu, Teh, Kakao, Tembakau, aneka kayuan, buah – buahan dan tanaman lainnya.
Mirisnya, terdapat beberapa perumahan karyawan layak huni milik PTPN lll, kebun Dusun Hulu kecamatan Ujung Padang ,kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara (SUMUT), digunakan sebagai usaha untuk Kandang ternak Lembu.
Menurut dari sumber Tim Insan Pers Media Online yang Investigasi ke lokasi perumahan karyawan di Afdeling VI itu dipakai sebagai kandang ternak oleh oknum Scurity inisial AI yang bertugas sebagai pengamanan di wilayah tersebut dilihat dari fisik perumahan itu masih layak untuk tempat tinggal bagi karyawan.
Pantauan Tim Media ini,dilokasi perumahan tersebut, kamis (26-01-2023). Rumah karyawan masih layak pakai dijadikan tempat tinggal ternak lembu. Terlihat jelas kotoran dan air kencing lembu berceceran disetiap ruangan rumah, hingga menimbulkan bau menyengat dan kesan jorok.
Selain dijadikan sebagai kandang lembu, perumahan karyawan itu diduga juga kerap dijadikan lokasi untuk memakai barang – barang terlarang jenis sabu.
Masih menurut sumber, rumah itu dijadikan sebagai kandang lembu sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan lembu kerap berkeliaran di areal perumahan dan kantor afdeling 6 memakan tanaman disekitar perumahan. Meski sudah diprotes oleh ibu – ibu karyawan, tapi AI terkesan cuek dan tidak perduli.
Sedangkan Asisten afdeling 6 saat dikonfirmasi via seluler mengatakan rumah karyawan itu sudah tidak ada no Aktivanya, kedepannya akan kami bongkar dan bangun ulang,”jawabnya.
Menanggapi perumahan karyawan dijadikan kandang lembu, sejumlah pihak pengamat perkebunan mengatakan bahwasanya perumahan karyawan yang sudah beralih fungsi menjadi rumah ternak lembu,tidak sepatutnya dijadikan tempat tinggal, walaupun rumah tersebut sudah tidak dipergunakan untuk karyawan.
Diharapkan kepada pihak management PTPN lll Dusun Hulu,agar menindak tegas karyawan yang dengan sengaja menjadikan perumahan menjadi tempat tinggal ternak lembu, apalagi menjadi lokasi memakai barang terlarang sabu.
( Rachmat.S ) .