GANTARIPRO.ID, SIMALUNGUN – Empat orang tersangka diduga menjadi pengedar shabu- shabu Jaringan Antar Kabupaten di Sumatera Utara kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Pada hari Selasa, 4 Juli 2023. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Hariyono, SH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4(empat) orang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-sabu,”kata Kasat Narkoba. Kamis(6/7/2023) sekira Pkl.11.00 WIB.
AKP Adi menjelaskan bahwa, “Tersangka pertama adalah inisial “AS(38)” yang ditangkap di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi shabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel.
Tersangka kedua, “AA(34)”, ditangkap di rumahnya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Dari “AA(34)”, petugas hanya menyita satu unit ponsel.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba mengamankan “BH(40)” dan “AP(33)”, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Lk. VI, Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 17.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas menyita lima bungkus shabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel, “jelas AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan tersebut, “Berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, M.H., berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial “AS(38)” bersama Gamot setempat, Team melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu diatas meja didalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi “AS(38)” menerangkan bahwasanya barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali, “AS(38)” menjelaskan bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Perbaungan melalui temannya inisial “AA(34)” warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap “AA(34)” dan sekitar PKL.15.00 WIB Team berhasil mengamankan “AA(34)” dari didalam rumahnya. “AA(34)” menerangkan bahwasanya dengan perantara dirinya saudara “AS(38)” membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada seorang laki-laki melalui temannya inisial “AP(33)”, warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan dari “AS(38)” tersebut, Team langsung melakukan pengejaran kembali terhadap “AP(33)”, Sekitar PKL. 17.00 WIB Team berhasil mengamankan “AP(33)” bersama seorang laki-laki inisial “BH(40)” warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Dengan didam