GANTARIPRO.ID – Polisi Malaysia menangkap seorang pria 34 tahun karena mengancam Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Ancaman itu dilayangkan pelaku yang tak disebutkan identitasnya itu di media sosial.
Kepala kepolisian Malaysia Razarudin Husain mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (28/11/2023) setelah diketahui mengunggah video berisi ancaman terhadap Anwar di TikTok. Dia siap memberi hadiah 5 juta ringgit atau sekitar Rp16,5 miliar kepada siapa saja yang mau membunuh Anwar.
“Dia ditangkap di Jalan Padang Tembak, Kota Baru. Dia ditahan hingga 1 Desember. Kami sedang menyelidikinya berdasarkan Pasal 507 KUHP dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998,” kata Razarudin, dikutip dari The Star.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria lain berusia 37 tahun karena menghina Raja Malaysia Sultan Abdullah di media sosial.
Dia ditangkap di Kota Baru, Kelantan, terkait posting-an komentar yang berpotensi memicu kemarahan dan penghinaan terhadap penguasa.
“Dia telah ditahan hingga 30 November. Kami sedang menyelidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan Tahun 1948 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998,” katanya.
Dia lalu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dua kasus ini karena bisa membahayakan penyidikan serta membuat suasana menjadi keruh.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu-isu sensitif di media sosial, terutama yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” ujarnya.