TRANSBERITA.ID, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Asiaten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba meminpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pegawai Administrator dan tinjau langsung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kabupaten Simalungun.
Rakor tersebut dilaksanakan terkait Perpres No 8 tahun 2022, Permenko No 10 tahun 2023, berlangsung di Gedung Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei, Kantor Administrator KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (1/8/2023).
Dalam rapat itu, Bupati Simalungun meminta agar para pegawai KEK Sei Mangkei lebih aktif mengetahui perkembangan dan juga membantu dalam pembuatan dokumen bagi perusahaan agar para investor yang datang ke Simalungun itu merasa nyaman.
“Kita juga harus mengetahui perusahaan yang berada di KEK Sei Mangkei. Hal itu terkait dengan kewajibannya ke Kabupaten Simalungun apa sudah di Penuhi,”kata Bupati sembari bertanya tentang perusahaan yang melakukan pembangunan dikawasan itu terkait kewajiban ke Kabupaten Simalungun.
Plt. Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Ronald Banjarnahor menjelaskan terkait ijin perusahaan yang melakukan pembangunan di KEK Sei Mangkei.
Menurut Ronald, perusahaan yang ada di kawasan ekonomi khusus tersebut sudah ada ijinya. “Pihak perusahaan yang mengurus langsung ke pihak PT Kinra dan pihak merekalah yang menyerahkan ke kita (Pemkab Simalungun),”kata Ronald.
“Kalau kewajiban PT Shell Oil Indonesia itu dokumennya belum ada di serahkan ke kita,”jelas Ronald kepada Bupati Simalungun.
Mendengar penjelasan Plt. Kepala Andministrator KEK Sei Mangkei itu, Bupati Simalungun langsung mengajak ke lokasi Pembangunan PT Shell Oil Indonesia yang masih dalam proses pembangunan untuk menanyakan terkait ijin dan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Setiba di lokasi pembangunan PT Shell Oil Indonesia, Bupati Simalungun berdialog dengan Firman Marunduri salah seorang penanggung jawab dalam pembangunan PT Shell Oil Indonesia.
Firman menjelaskan bahwa pembangunan sudah mencapai 23% dan terkait pengurusan ijin dan dokumen lainnya itu sudah langsung ke pihak PT Kinra. “Dan semua pembayaran serta kewajiban itu sudah langsung berkomunikasi dengan pihak PT Kinra,”sebut Firman.
Kemudian, Firman menjelaskan air dan listrik yang digunakan perusahaan itu, semua nya langsung dari PT Kinra yang sudah ada di sediakan pipa air maupun listrik.
Dari penjelasan penanggungjawab pembagunan PT Shell Oli Indonesia itu, Bupati meminta agar dalam melaksanakan pembangunan harus memperhatikan lingkungan dan juga keselamatan.
“Kalau nanti PT Shell Oil Indonesia sudah beroperasi agar memprioritaskan masyarakat Simalungun untuk direkrut bekerja, dan bekerjasama dengan Disnaker Kabupaten Simalungun,”kata Bupati.
Usai berdialog dengan pihak PT Shell Oil Indonesia, Bupati Simalungun meminta kepada Administrator KEK Sei Mangkei, agar melihat dan mempelajari perjanjian dengan pihak PT Kinra saat pembangunan KEK Sei Mangkei.
“Perjanjian awalnya dengan pihak PT Kinra itu harus kita ketahui dan dokumen nya itu harus ada sama kita. Biar kita nantinya tidak salah melangkah. Dan apa saja yang di butuhkan di sini harus di siapkan. Terkait tenaga kerja kalau bisa harus masyarakat Simalungun,” tutup Bupati.
(F.wijaya)