GANTARIPRO.ID, MALUKU – Tim Penyidik Polisi Resort (Polres) Maluku Tengah menyerahkan tersangka (MR) alias nama yang disamarkan beserta barang bukti Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini berlangsung pada Jumat (16/6/23), sekira 13.00 tepat Mapolsek Salahutu.
Taufik SH.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vector Mailoa, SH., menerangkan bahwa, tersangka alias MR setelah di lakukan penyerahan kembali Berkas Tahap 1.
Setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik Kepolisian Resor Maluku Tengah maka dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri. Ulas Taufik
Lanjutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik Formil maupun materiil kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan.
“Sudah Lengkap (P-21) Nomor : 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Taufik, SH.MH”. Ulasnya
Lebihnya, Penyerahan tersangka MR pada hari ini dilaksanakan di Polsek Salahutu dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 (dua puluh) hari .
“Sementara nantinya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Surat Dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP Atau Kedua Pasal 285 KUHP Atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam waktu secepatnya” Tutur Taufik
Untuk diketahui, MR tersangka alias nama yang disamarkan ini sebelumnya masuk dalm Daftar Pencarian Orang DPO lantaran menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah 20 Maret 2023 lalu.