Gudang Penimbunan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Cikunir Akhirnya Tutup

GANTARI.ID, BEKASI – Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang merupakan slogan sistem pelayanan berkelanjutan POLRI yang juga di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo. Namun dibeberaoa kasus di masyarakat slogan ini hanya simbol belaka tanpa implementasi mumpuni di masyarakat.

Demikian halnya tentang berita tentang tidak bersedianya Kapolrestro Bekasi Kota KBP Hengki SIK memberikan klarifikasi dan tindakan hukum terkait adannya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pengusaha nakal di wilayah kerja polres metro Bekasi Kota yaitu di Wilayah Cikunir Kota Bekasi.

Walaupun wartawan media ini telah mengkritisi kinerja Kapolrestro Bekasi dan jajaran yang seakan bungkam dan tidak merespon namun dari Pantauan Gantari. Id dilapangan Gudang yang merupakan penimbunan transit solar bersubsidi ke industri di Wilayah Cikunir akhirnya tidak beroperasi atau tutup mungkin salah satunya dari publikask Media Gantari. Id sebelumnya.

Dari beberapa informasi yang dihimpun para supir menyebutkan ” Tutup Bang ngak tau kenapa ” Tegas Salah satu supir yang tidak mau disebut namannya pada Selasa, 14/02/2023.

Dari penelusuran wartawan sebelumnya kegiatan ini sudah lama berlangsung dengan modus pengusaha nakal mengasih modal ke pengelola yang juga memiliki koordinator lapangan untuk memonitor supir dengan armada colt diesel yang sebagian sudah dimodifikasi dan kadang memiliki tangki ( Kempu) untuk menampung solar subsidi dari beberapa POM Bensin diwilayah Bekasi dan Jakarta dan dikumpulkan di Gudang yang berlokasi di Cikunir.

Hingga berita saat ini aparat terkait belum memberikan informasi namun Di Gudang Cikunir tidak ada aktifitas.

Polri dibeberapa kasus telah banyak mengungkap kasus penyelewangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Perlu diketahui Sanksi mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai pidana penjara paling enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *