GANTARI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap DI selaku Founder dan Exchanger dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
“DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/2).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.
Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.