GANTARI.ID, BEKASI – Setelah menunggu sekian lama berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi akhirnya menangkap pelaku Rudapaksa anak di bawah umur yang dilaporkan Aripudin warga Kp Penombo Rt/Rw 002/007 Desa Pantai Harapanjaya, Kabupaten Bekasi ditangkap di Tangerang. Pelaku berinisial Su ( 47 th) yang merupakan ayah tiri “Bunga” (nama samaran) harus merasakan dinginnya berada di jeruji besi di Sel Polrestro Bekasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menerima ganjaran yang setimpal.
Kapolrestro Bekasi KBP Twedy Benniyahdi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, S.I.K. M.H dan Panit PPA AKP.Nano Indriatno SH .bersama jajarannya berhasil meringkus pelaku Rudapaksa anak dibawah umur SU didaerah Tangerang setelah sekian lama buron, dan ditetapkan tersangka serta menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu 08/02/2023.
Kanit PPA Akp Nano Indratno S.E dalam keterangannya kepada media diruang kerjanya menjelaskan bahwa memang benar dengan adanya keberadaan tersangka yang kabur ke daerah Tangerang tempat persembunyiannya, maka Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku rudapaksa anak dibawah umur SU dijebloskan Keruangan sel tahanan Polres Metro Bekasi, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, jelasnya.
Parida Ibu dari Korban Rudapaksa anak dibawah umur (Bunga) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pak Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi bersama Jajaran nya yang telah berhasil menangkap pelaku Rudapaksa anak dibawah umur Sugiono yang tak lain adalah suaminya sendiri, saat dirinya berada di Negeri orang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), ucapan terimakasih pula kepada para awak media turut membantu mempublikasikan atas musibah yang dialami oleh keluarganya sehingga pelaku bisa lebih cepat ditangkap, dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Aripudin paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada 28 Oktober 2021 sesuai dengan LP 1655 dan dengan kerja keras para penegak hukum ditangkap setelah berpindah pindah tempat pada Rabu, 08/02/2023 .
Pelaku Rudapaksa anak dibawah umur disangkakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hukuman diatas 5 tahun penjara.