GANTARI.ID, SIMALUNGUN – Pada hari Rabu (9 November 2022), Lembaga D 857 menyoroti pangulu terkait bendera merah putih robek beserta kusam yang berkibar didepan kantor nagori gajing jaya kecamatan gunung maligas kabupaten simalungun provinsi Sumatera Utara, sebab pangulu sebagai pemerintah nagori/desa yang tidak menghargai ataupun mengerti tentang UU yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) yang dulu nya para pahlawan revolusi yang perang untuk memperjuangkan tanah air dari masa penjajahan selama 350 tahun.
Hasil investigasi Lembaga D 857 bersama awak media yang meninjau lokasi tepat pada hari rabu siang jam 12:10 ( pm ),saat mengkonfirmasi kantor tutup pada jam kerja dan pengawai pemerintah nagori tidak ada satu pun dikantor,dan mencoba menghubungi bapak pangulu melalui telepon seluler 08227548xxxx nomor anda tuju tidak aktif.
Menurut bapak J.simbolon bahwa pelanggaran bendera merah putih robek ataupun kusam sudah melanggar adanya UU berisi ketentuan berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.ujarnya j.simbolon.
Menimbang terkait hal tersebut Lembaga D 857 ( j.simbolon ) meminta agar bapak kepala daerah ( bupati) bersama aparat penegak hukum kepolisian ( APH),supaya ditindak tegas.
RS.