TRANSBERITA.ID, STABAT – Mantan Kepala Desa (Kades) Secanggang inisial NA diperiksa? Tanda tanya besar itu menyeruak sehubungan adanya pengaduan dari LSM LPPNRI TK Nasional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun anehnya ketika hal itu dikonfirmasi dengan seorang pegawai di institusi penegak hukum di sana, toh nyatanya membantah.
Pegawai itu menyebut bahwa tidak ada pemeriksaan kepada mantan Kades Secanggang inisial NA. Memang, sesuai laporan pengaduan yang masuk ke meja Kejatisu melalui surat yang dilayangkan ke Kasi Pidsus pada Rabu (6/9/2023), bahwa mantan Kades Secanggang inisial NA tersebut terkait dugaan korupsi.
Tak cuma itu saja, ada juga poin menyebutkan mantan Kades Secanggang inisial NA telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan tentang penggunaan dana desa tahun 2017.
Padahal sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kabupaten Langkat menanggapi isu pemeriksaan sang mantan Kades Secanggang inisial NA. Hal itu bukan tanpa alasan, sebab dugaan adanya penyelewengan dana desa sangat rentan. Mirisnya lagi, saat ditanyakan kepada seorang pegawai Kejari Langkat lainnya, malah membenarkan mantan Kades Secanggang inisial NA diperiksa pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
“Ya, memang ada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kades Secanggang,” ucap pegawai Kejari Langkat. Dengan jawaban kedua pegawai Kejari Langkat yang bilang ‘ada dan tidak’, seolah menafsirkan muncul sesuatu di antara mantan Kades Secanggang inisial NA.
Bahkan, akibat kesimpangsiuran informasi itu membuat sekalangan wartawan yang selalu memantau di Kejaksaan Stabat mengambil sikap dan akan memantau terus perkembangan kasus mantan Kades Secanggang.
“Ini suatu yang ironi. Mengapa kalau ada pemeriksaan (mantan Kades Secanggang inisial NA) ditutupi. Kan lebih baik pihak Kejari Langkat bersikap terbuka, dalam artian satu suara. Bukan malah membuat kami selaku jurnalis dibuat tanda tanya,” sesal seorang wartawan yang bertugas di Langkat, Rabu (20/9/2023).
Menanggapi hal ini, Badan Koordinasi Cabang Langkat Forum Komukasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakorcab Fokusmaker) sangat menyayangkan sikap pihak Kejari Langkat.
“Seharusnya dan sudah sewajarnya pihak Kejari Langkat lebih terbuka dan serius menanggapi pengaduan masyarakat sesuai amanat undang-undang tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Malah kita berasumsi, kalau memang sengaja ditutupi atau ada sesuatu hal, bisa membawa preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini terutama di Bumi Amir Hamzah,” tegas Ketua Fokusmaker Langkat Ahmad Fauzi PA.
Soal pengaduan LSM masalah dugaan korupsi mantan Kades Secanggang inisial NA yang telah dilayangkan ke Kejari Langkat, menurut Ahmad Fauzi harus ditindalanjuti.
“Intinya kita minta dan desak Kejari Langkat tak perlu takut. Jangan ragu dalam menegakkan hukum di Bumi Langkat ini. Dan ini kita rasa merupakan peluang Kejari Langkat untuk menegakkan hukum tanpa takut intervesi dari pihak mana pun. Dan saya pribadi sangat mendukung sikap jurnalis di Langkat yang telah menyatakan sikap untuk terus memantau perjalanan kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan menyangkut dana desa tahun 2017 lalu di Desa Secanggang,” tandasnya. (***)