Diduga Calon Pangulu mengintimidasi Karyawan PTPN IV Afdeling 1 Padang Matinggi Tinjowan

GANTARIPRO.ID, SIMALUNGUN – Salah satu karyawan Afdeling 1 PTPN IV Padang Matinggi dusun 4 ter intimidasi oleh calon pangulu inisial WR (49) warga dusun 3 untuk pemilihan PILPANAG periode kedua tahun 2023 nagori aek gerger kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun provinsi sumatera utara,dirinya mendapat pengancaman ataupun serangan dari berbagai pihak – pihak lain hingga ke meja pekerjaan nya,karna berpihak kepada calon pangulu pilihan hatinya,akibat hal tersebut diketahui beliau akan ada isu pergeseran pekerjaan ke tempat lokasi yang lain,membuat dirinya tidak terima sehingga mengganggu ketentraman hidupnya bersama keluarganya,dan tidak merasa tenang dan beliau mis komunikasi kepada calon pangulu pilihan hatinya.

Mengenai hal tersebut menurut nara sumber yang didapat dari informasi melalui telepon seluler 085370xxxxxx bahwa ada bukti percakapan melalui pesan whatsapp calon pangulu WR bersama toko masyarkat yang terkenal didaerah ujung padang,beliau mengungkapkan agar karyawan afdeling (1) atas nama birong di pindahkan ketempat yang lain bekerja sama bersama mandor nya inisial VR warga dusun empat (4) karyawan afdeling satu padang matinggi tinjowan karena tidak mau untuk memilihnya.

Terkait hal itu sebagai penggunaan ancaman juga disebut dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.sementara uu nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.

Dengan naik berita ini ke meja Redaksi Media Cetak / Online supaya ketua pilpanag kabupaten simalungun ataupun pemerintah daerah mengambil sikap untuk mencabut / sanksi disiplin bagi calon pangulu inisial WR (49) bersifat anarkis dan melakukan intimidasi ke warga masyarakat bersifat sebagai penguasa ataupun raja segala raja.berdasarkan pasal 531 uu nomor 17 tahun 2017 ( setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih,membuat kegaduhan,atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.bersifat anarkis ataupun memaksa untuk memilihnya dan melakukan intimidasi kepada warga masyarakat yang memberikan hak suara pilpanag periode kedua tahun 2023.

RS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *