BNNK Tebing Tinggi Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Narkotika

TRANSBERITA.ID, TEBINGTINGGI – Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi melakukan Press Release terkait demo yang digelar Organisasi Masyarakat pada 12 juli kemaren, yang menduga BNNK Tebingtinggi tangkap lepas , terhadap dua orang pelaku diduga penyalahguna narkoba,Selasa 25/7 di Aula BNN dijalan Prof M Yamin.

Dalam jumpa persnya itu langsung dipimpin Kepala BNNK Tebingtinggi,AKBP Alexander S. Soeki S.Sos. MH di dampingi Awaluddin Damanik bidang Rehan dan Avin Fernando SH bidang penyidik.

Alexander mengatakan BNNK Tebingtinggi, melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Jum’at 9 Juni 2023, kedua pelaku bernama Endra Agustono alias Agus Randon dan Andi Harisman Panjaitan, di jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi

Sewaktu diamankan, Agus Randon diduga penjual Narkotika jenis sabu dan Andi Harisman Panjaitan sebagai pembeli saat itu.

Dari Agus Randon petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna kuning, yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, beberapa plastik plastik klip kosong didalam kamar, dan uang tunai sejumlah Rp. 17.200.000 di dalam lemari. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke kantor BNNK Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut Agus Randon menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukanlah narkotika jenis sabu melainkan tawas untuk mengelabui petugas, dikarena Agus Randon sudah menjadi target operasi.sebut Orang nomor satu di kantor itu.

“Dari pemeriksaan petugas dua bungkus tersebut adalah tawas, bukanlah narkotika jenis sabu dan Andi Harisman datang ke tempat Agus bukanlah ingin membeli sabu melainkan ingin meminjam uang kepada Agus” kata Alex pula.

Dari tes urin kedua positif pengguna Narkoba, dan terhadap Agus Randon tidak cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, karena dua bungkus barang bukti bukanlah narkotika jenis sabu.

“Saat ini, Agus menjalani Rehap inap di salah satu tempat Rehap di Deli Serdang, sedangkan Andi Harisman menjalani program SIL selama 12 hari di kantor BNNK Tebingtinggi dan wajib lapor selama 2 bulan” tutup Alex. (RST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *