GANTARI.ID, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap empat pelaku narkotika jenis shabu di Kebun Karet Perkebunan PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (20/2/2023) siang sekira pukul 13 .00 Wib.
Dari ke 4 pelaku tersebut 2 orang penjual yakni berinisial SS alias Apek (37) warga Kampung Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Saw alias Sawal (30) warga Pondok Akar Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan 2 orang lagi sebagai pemakai yakni HM alias Boy (26) warga Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan BW alias Bayu (23) warga Jln. Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pada hari Senin (20/2/2023) siang sekitar 13.00 wib Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas mendapat informasi di Kebun Karet Perkebunan PTPN III Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas berhasil empat orang laki-laki sedang duduk di Areal Kebun Karet tersebut. Dari Pelaku SS alias Apek dan Saw alias Sawal ditemukan barang bukti paketan shabu harga Rp80 ribu sebanyak 8 paket plastik klip ( Tulisan angka 8 ), Paket harga Rp100.000 sebanyak 11 Paket Plastik Klip dengan ( Tulisan angka 10 ), Paket harga Rp150.000 sebanyak 5 Paket Plastik Klip dengan ( Tulisan angka 15 ), Paket harga Rp200.000 sebanyak 2 Paket Plastik Klip dengan ( Tulisan angka 20 ).
Paket Tanpa Harga sebanyak 3 Paket plastik Klip, Paket tanpa harga sebanyak 1 Paket Plastik Besar 3 Gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Digital Skil, 1 bungkus Plastik berisikan Plastik Klip kecil, 2 buah sendok terbuat dari Plastik, 1 blok notes warna ungu tulisan star 156 berisikan Catatan Penjualan Sabu, 2 buah gunting, 1 buah Hekter warna biru, 2 buah mancis warna Merah merek Tokai, 1 buah bong / alat isap sabu serta kaca pirex berisikan sabu, 1 buah Pisau kecil / Badik, uang tunai Rp1.473.000, 4 lembar tisu warna Putih, 1 kardus air mineral merek Viers, 9 buah kaca Pirex di bungkus tisu, 1 buah bong/ alat isap, 1 buah tas warna coklat merek Polo, 1 buah Kursi Plastik dan 1 buah meja Plastik.
Kemudian dari pelaku HM alias Boy ditemukan barang bukti 1 buah bong / alat Hisap, 1 buah Kaca Pirex dan 1 buah mancis merek Nagoya. Lalu dari Pelaku BW alias Bayu ditemukan barang bukti 1 Buah bong / alat isap sabu, 1 buah Kaca pirex berisikan sabu, 1 buah mancis warna merah tanpa kepala merek Tokai, 1 buah plastik kosong bekas sabu harga Rp50.000 serta 1 unit Hp merek OPPO warna hitam.
Selanjutnya ke empat pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas lalu di serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses seseuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun
Konfirmasi Pers :
Kapolsek Bosar Maligas
+62 812-6002-2338