GANTARI.ID, BEKASI – Kasus Pembunuhan salah seorang pengusaha Makanan Cepat Saji Fried Chicken D’Criuk di Kp Kemejing RT 03/RW 04 Desa Sukaindah yang sebelumnya di tangani Polsek Sukatani Polrestro Bekas akhirnya di release Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi di Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Trunoyudo SIK didampingi Ditkrimum PMJ KBP Hengki serta Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Gogo Galesung SIK pihaknya menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi dalam rencana pelarian dari wilayah Subang Jawa Barat.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda(29) di rumahnya, Kampung Kemajing RT003/06, Desa Sukaindah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis 16/2/2023).
“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (17/2/2023).
Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.
“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.
Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali di bagian kepala.
“Sedangkan tersangka MA turut membantu dengan cara memegangi kaki korban,” ujar Hengki.
Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.
“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.
“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
( Patupa Pakpahan)