GANTARIPRO.ID, JAKARTA – Artis Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, pads Jum’at (17/11/2023). Hal ini berkaitan dengan kasus pengancaman dan penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menangkap putra aktor lawas Willy Dozan itu pada Kamis (16/11/2023) malam.
“Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” kata Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jum’at (17/11/2023).
Susatyo kemudian menjelaskan kronologi singkat terkait penganiayaan Leon terhadap sang kekasih. Usut punya usut, Leon telah melakukan penganiayaan itu sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
“Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama pada 30 September 2023, TKP-nya di Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir,” ujar dia.
“Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka,” katanya.
Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang disinyalir menghina institusi Polri. Atas ucapannya, Leon Dozan berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
“Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” kata dia.
“Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” ujar Kombes Pol Susatyo.